Sunday, August 19, 2012

Ketentuan Umum Swakelola

Soal:

Apakah pernyataan di bawah ini benar (B) atau salah (S)?

Sepanjang memungkinkan suatu kegiatan lebih baik dilaksanakan secara swakelola karena akan dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.

Pembahasan:

Berdasarkan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 26 ayat (2) huruf a dinyatakan sebagai berikut:

Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:
Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I.
Jawaban: Benar

No comments:

Post a Comment