Sunday, August 19, 2012

Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa

Soal:

Apakah pernyataan di bawah ini benar (B) atau salah (S)?

Karena tidak termasuk dalam ruang lingkup pengadaan barang/jasa, maka BUMN tidak perlu melaksanakan pengadaan dengan metode pelelangan umum.

Pembahasan:

Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 2 ayat (1) dinyatakan sebagai berikut:

Ruang Lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
  1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD
  2. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagaian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

Jawaban: Salah

No comments:

Post a Comment