Soal:
Apakah pernyataan di bawah ini benar (B) atau salah (S)?
Karena tidak termasuk dalam ruang lingkup pengadaan barang/jasa, maka BUMN tidak perlu melaksanakan pengadaan dengan metode pelelangan umum.
Pembahasan:
Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 2 ayat (1) dinyatakan sebagai berikut:
Ruang Lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD
- Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagaian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Jawaban: Salah
No comments:
Post a Comment