Soal:
Pilihlah satu jawaban yang paling benar dari 4 (empat) jawaban yang tersedia: 1 atau 2 atau 3 atau 4!
Dalam melaksanakan pekerjaan swakelola:
- Pembayaran gaji tenaga ahli dari luar yang bukan pegawai negeri, dilakukan berdasarkan kontrak konsultan perorangan.
- Tidak terdapat pengadaan barang/jasa
- Seluruh personilnya berasal dari unit kerja tersebut
- Apabila dalam suatu pekerjaan swakelola personil dari instansi sendiri yang dikerahkan berjumlah 3 orang maka jumlah personil dari luar sebagai tenaga ahli paling banyak 2 orang.
Pembahasan:
Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 Bab V Swakelola Pasal 27 ayat (1) dan (2) dinyatakan sebagai berikut;
ayat (1):
Pengadaan Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran:
- direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran
- mempergunakan pegawai sendiri, pegawai K/L/D/I lain dan/atau dapat mempergunakan tenaga ahli
Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam kegiatan Swakelola yang bersangkutan.
Penjelasan Perpres 54 tahun 2010 Pasal 27 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah konsultan.
Sedangkan Perpres 54 tahun 2010 Pasal 29 tentang Pelaksanaan Swakelola, huruf a, b, dan d berbunyi sebagai berikut:
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola oleh K/L/D/I selaku Penanggung Jawab Anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pengadaan bahan/barang, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan
- pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
- pembayaran gaji tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan Kontrak