About

Perkembangan pengetahuan untuk melakukan proses pengadaan yang baik dan benar sesuai dengan cita-cita Good Governance, maka diperlukan pelaku-pelaku pengadaan yang profesional di bidangnya. Pelaku profesional pengadaan ini dinyatakan sah secara hukum jika pelaku dinyatakan lulus Ujian Pengadaan Barang Jasa. Artinya profesional pengadaan ini dinyatakan lulus dan layak menyandang Sertifikat Profesional Pengadaan Barang dan Jasa.

Lulus Ujian Pengadaan Baran Jasa tidaklah mudah. Diperlukan dasar pemahaman yang kuat dalam Ilmu Pengadaan dan peraturan pengadaan. Ujian Pengadaan Barang Jasa pastinya didasarkan pada aturan yang berlaku dan diambil peraturan tersebut juga dalam materi-materinya.

Oleh karena itu, blog ini dikhususkan untuk pembahasan soal ujian pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang pernah ada dan pembahasan disesuaikan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah terbaru, yaitu Perpres RI No. 54 tahun 2010 serta perubahan-perubahannya Perpres RI No. 35 tahun 2011 dan Perpres RI No. 70 tahun 2012.

Semoga bermanfaat.


No comments:

Post a Comment