Sunday, August 19, 2012

Ketentuan Umum Pekerjaan Swakelola #2

Soal:

Pilihlah satu jawaban yang paling benar dari 4 (empat) jawaban yang tersedia: 1 atau 2 atau 3 atau 4!

Dalam melaksanakan pekerjaan swakelola:
  1. Pembayaran gaji tenaga ahli dari luar yang bukan pegawai negeri, dilakukan berdasarkan kontrak konsultan perorangan.
  2. Tidak terdapat pengadaan barang/jasa
  3. Seluruh personilnya berasal dari unit kerja tersebut
  4. Apabila dalam suatu pekerjaan swakelola personil dari instansi sendiri yang dikerahkan berjumlah 3 orang maka jumlah personil dari luar sebagai tenaga ahli paling banyak 2 orang.

Pembahasan:

Berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 Bab V Swakelola Pasal 27 ayat (1) dan (2) dinyatakan sebagai berikut;

ayat (1):
Pengadaan Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran:
  1. direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran
  2. mempergunakan pegawai sendiri, pegawai K/L/D/I lain dan/atau dapat mempergunakan tenaga ahli
ayat (2):
Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam kegiatan Swakelola yang bersangkutan.

Penjelasan Perpres 54 tahun 2010 Pasal 27 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah konsultan.

Sedangkan Perpres 54 tahun 2010 Pasal 29 tentang Pelaksanaan Swakelola, huruf a, b, dan d berbunyi sebagai berikut:

Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola oleh K/L/D/I selaku Penanggung Jawab Anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pengadaan bahan/barang, jasa lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan
  2. pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
  3. pembayaran gaji tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan Kontrak
Jawaban yang paling benar: 1

No comments:

Post a Comment